RAPAT SOSIALISASI DAN PENGUMUMAN PENGISIAN PERANGKAT DESA TAHUN 2020


Pucungwetan, Senin 02 Maret 2020, Panitia pelaksana Pengisian Perangkat Desa Pucungwetan Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Wonosobo mengundang masyarakat yang terdiri dari anggota lembaga-lembaga yang ada di desa di antaranya adalah BPD, para Ketua RT, Ketua RW, Karang Taruna, PKK dan segenap tokoh masyarakat, untuk mengumumkan tentang adanya kekosongan dua formasi jabatan Perangkat Desa Pucungwetan yaitu Kepala Dusun 1 dan Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, mengingat dari SOTK Pemerintah Desa Pucungwetan, Pucungwetan sebagai desa yang masuk katagori desa swasembada mendapatkan formasi 3-3 ( 3 Kepala Urusan dan 3 Kepala Seksi ). Dari formasi tersebut sudah terisi 3 jabatan Kasi (Kepala Seksi) dan 2 jabatan Kaur (Kepala Urusan), jadi masih ada kekosongan 1 jabatan Kepala Urusan, yaitu Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum. Pucungwetan juga memiliki dua wilayah dusun, di mana satu dari dusun tersebut yaitu dusun 1 (Dusun Pandak Kidul) terjadi kekosongan pejabat, karena pejabat lama yaitu Bapak Saryoto, telah purna masa tugasnya, sedangkan penggantinya yaitu Ibu Lesatari dimutasi menjadi Kepala Urusan Keuangan. Sedangkan dusun 2 (Dusun Pucungwetan), sudah ada pejabatnya yaitu Bapak Sugito.

Rapat pagi ini dibuka oleh Ibu Juminah sebagai Ketua Panitia, yang juga sebagai Sekretaris Desa Pucungwetan. Pada rapat yang dimulai pukul 09.30 pagi ini yang juga dihadiri oleh Kepala Desa Pucungwetan, para Perangkat Desa dan staf Tenaga Bantu di luar perangkat desa, Panitia Pengisian Perangkat Desa juga sekaligus mengadakan sosialisasi akan segera diselenggarakannya proses penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa untuk mengisi kekosongan dua jabatan Perangkat Desa tersebut. Dalam rapat tersebut disampaikan tahapan-tahapan yang akan dilaksanakan dan kriteria dan persyaratan dari warga masyarakat yang berminat melamar menjadi Perangkat Desa Pucungwetan.

Pada sesi berikutnya, Bapak Wagini sebagi Kepala Desa Pucungwetan memberikan sambutan pada rapat pagi ini, beliau juga menyampaikan bahwa tahun sebelumnya yaitu tahun 2018 panitia pengisian perangkat desa melakukan perpanjangan waktu pendaftaran karena jumlah pendaftar yang sedikit dan belum memenuhi syarat 1 (satu) formasi minimal 2 (dua) pelamar. Harapan beliau pada tahun ini jumlah pendaftar akan banyak sehingga tidak ada lagi perpanjangan waktu pendaftaran.

Turut diundang dan hadir pada rapat pagi ini sebagai narasumber adalah dari Forkompincam, yaitu Camat Sukoharjo (Dudi Wardoyo, A.P, MM), Kasi Pemerintahan Kecamatan Sukoharjo (Fresti Setyoko, S.STP), Kapolsek Sukoharjo (Iptu Suradi S.H), Danramil Sukoharjo (Kapten Arm Listiyono). Dalam kesempatan ini Pak Dudi, begitu sapaan akrab Bapak Camat Sukoharjo, memberikan arahan kepada Panitia Pelaksana Pengisian Perangkat Desa agar bekerja secara profesional, jujur dan mengikuti setiap tahapan yang sudah ditentukan, agar proses pengisian perangkat desa ini dapat berjalan lancar dan aman.

            Setelah selesai rapat yang ditutup pada pukul 12.00 WIB, panitia segera mengumumkan secara langsung kepada masyarakat tentang dibukanya penerimaan pendaftaran bakal calon Perangkat Desa melalui media  Facebook, website, WA Group, ditempel di papan pengumuman, ataupun media lainnya.

Persyaratan Bakal Calon Perangkat Desa Pucungwetan yaitu :

  1. Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika.
  3. Asli surat keterangan dari Pengadilan Negeri bahwa yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih.
  4. Asli surat keterangan berbadan sehat dari dokter Rumah Sakit Umum Daerah atau dokter Puskesmas.
  5. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian Republik Indonesia.
  6. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
  7. Fotokopi Kartu Keluarga yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
  8. Fotokopi Akta Kelahiran yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang
  9. Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm dengan latar belakang berwarna merah sebanyak 3 (tiga) lembar.
  10. Fotokopi ijazah/STTB atau surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah /STTB tingkat SD/sederajat yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
  11. Fotokopi ijazah/STTB atau surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah /STTB tingkat SMP/sederajat yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
  12. Fotokopi ijazah/STTB atau surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah /STTB tingkat SMU /sederajat yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
  13. Fotokopi ijazah Perguruan Tinggi Negeri/Swasta yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang. (Catatan : lampiran ini menyesuaikan tingkat pendidikan pelamar).
  14. Fotokopi sertifikat keahlian komputer yang diterbitkan oleh SMU /sederajat, Perguruan Tinggi Negeri /Swasta atau lembaga yang menyelenggarakan pendidikan /pelatihan /kursus komputer yang dilegalisasi oleh lembaga yang mengeluarkan sertifikat dimaksud.
  15. Fotokopi surat pengunduran diri dari jabatan. (Catatan : lampiran ini wajib bagi pelamar yang masih menduduki jabatan Kepala Desa dan Perangkat Desa).
  16. Fotokopi surat pengunduran diri dari Panitia Pengisian Perangkat Desa. (Catatan : lampiran ini wajib bagi pelamar yang masih menjadi anggota Panitia Pengisian Perangkat Desa).
  17. Izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian. (Catatan : lampiran ini wajib bagi pelamar yang berstatus PNS).
  18. Anggota Tentara Nasional Indonesia/KepolisianRepublik Indonesia yang mencalonkan diri sebagai Perangkat Desa, wajib memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia. (Catatan : lampiran ini wajib bagi pelamar yang berstatus TNI/POLRI).

Untuk hal-hal yang belum jelas, masyarakat dapat menghubungi atau bertanya langsung kepada Panitia.

 

PANITIA PENGISIAN PERANGKAT DESA PUCUNGWETAN TAHUN 2020

Ketua

  •  

JUMINAH

Sekretaris

  •  

CAHYONO

Seksi Penjaringan dan Penyaringan

  •  

TUSINO

  •  

NANANG KOSIM

  •  

SURATMAN

Seksi Logistik

  •  

YOSEP LUMONDO

  •  

KIRNOTO

Seksi Keamanan

  •  

SUSENO

  •  

AMIN

 


KOMENTAR

Daftar Komentar

Total Dibaca