Badan Permusyawaratan Desa


BPD (Badan Permusyawaratan Desa) merupakan lembaga desa yaitu sebagai lembaga legislatif desa yang memiliki mandat untuk menyalurkan aspirasi, merencanakan anggaran, dan mengawasi pemerintahan desa. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Bab V Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Bagian ketujuh, Pasal 55 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai beberapa fungsi yaitu:

  1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa,
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Kemudian terkait keanggotaan pada Pasal 56 dijelaskan bahwa:

  1. Anggota Badan Permusyawaratan Desa merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis.
  2. Masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji.
  3. Anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Pasal 61 Badan Permusyawaratan Desa berhak:

  1. mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
  2. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
  3. mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.


Total Dibaca