RAPAT KOORDINASI PANITIA PENGISIAN PERANGKAT DESA TAHUN 2020


Awal tahun 2020 ini Desa Pucungwetan mempunyai agenda Pengisian Perangkat Desa yang dilaksanakan secara serentak, bersama 6 desa lainnya di wilayah kecamatan Sukoharjo Kabupaten Wonosobo. Dua formasi Perangkat Desa yang kosong di desa Pucungwetan saat ini yaitu Kepala Dusun 1 dan Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum. Pada hari Sabtu 29 Februari 2020, Panitia Pelaksana Pengisian Perangkat Desa yang terbentuk pada tanggal 19 Februari 2020 yang lalu, mengadakan rapat koordinasi panitia. Rapat koordinasi panitia kali ini diadakan di Kantor Desa Pucungwetan sebagai tempat yang telah disepakati sebagai sekretariat panitia.

Pada rapat yang dimulai sekitar pukul 10.00 - 12.00 WIB hari tersebut, panitia membahas tugas masing-masing anggota, menyamakan persepsi pada setiap anggota agar sepemahaman dalam  setiap hal dan tiap tahapan, menyusun RAB kegiatan dan menyepakati waktu untuk mengadakan sosialisasi dan pengumuman kepada masyarakat, yaitu pada hari Senin 02 Maret 2020. Adapun untuk penerimaan pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa dimulai pada tanggal 10 sampai dengan tanggal 17 Maret 2020 bertempat di Kantor Desa Pucungwetan pada pukul 08.00 – 14.00 WIB.

Persyaratan Bakal Calon Perangkat Desa sesuai dengan Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 13 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, adalah sebagai berikut :

  1. warga negara Republik Indonesia;
  2. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  4. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat;
  5. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun pada saat mendaftar;
  6. sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dokter;
  7. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
  8. berkelakuan baik berdasarkan surat berkelakuan baik dari pejabat yang berwenang; dan
  9. mampu mengoperasionalkan komputer sekurang-kurangnya program aplikasi perkantoran.

 

Semoga pelaksanaan pengisian Perangkat Desa Pucungwetan kali ini dapat berjalan dengan sebaik-baiknya, lancar tanpa ada gangguan apapun, dan menghasilkan Perangkat Desa baru yang berkualitas, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Desa Pucungwetan.

 

 

 


KOMENTAR

Daftar Komentar

Total Dibaca